Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha
yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama
di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih
formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu:
Koperasi: badan hukum yang
didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan
kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip
koperasi.
Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan
Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus
tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45.
Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya,
koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai
keuntungan bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Jenis-jenis Koperasi
Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam
UU RI No. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia
adalah sebagai berikut:
1.
Koperasi Konsumen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen
barang dan jasa. Biasanya, mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti
kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti toko biasa. Bedanya,
keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada anggotanya. Selain
itu, karena biasanya yang membeli dari koperasi konsumen adalah anggotanya
juga, maka harga barangnya cenderung lebih murah dari toko biasa.
2.
Koperasi Produsen
Sesuai namanya, koperasi
ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang produksi anggotanya,
misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan koperasi peternak
lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa
mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya
dengan harga layak.
3.
Koperasi Jasa
Koperasi jasa hampir sama seperti koperasi konsumen,
tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan
bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa
asuransi.
4.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada
anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan
uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah.
5.
Koperasi Serba Usaha
Beberapa koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus.
Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga
menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai Koperasi
Serba Usaha (KSU).
Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi
Saat seseorang menjadi anggota koperasi, secara otomatis
dia akan mendapatkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban anggota koperasi
diatur dalam pasal 20 UU No. 25 1992.
Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut:
1.
Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat
anggota.
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.
3.
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan azas
kekeluargaan
Hak anggota koperasi adalah sebagai berikut:
1.
Menghadiri, menyatakan pendapat dan
memberikan suara dalam rapat anggota.
2.
Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
3.
Meminta diadakan rapat anggota menurut
ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
4.
Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada
pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta.
5.
Memanfaatkan koperasi dengan mendapat
pelayanan yang sama antar sesama anggota.
6.
Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan
menurut ketentuan dalam anggaran dasar
Tidak ada yang dapat mencabut hak anggota koperasi,
termasuk Pengurus sekalipun. Hak dan kewajiban seorang anggota koperasi akan
gugur hanya saat dia tidak lagi menjadi anggota.
Prinsip Koperasi
Menjalankan koperasi berbeda dengan menjalankan usaha
biasa karena ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip-prinsip itu
adalah:
§ Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sukarela artinya anggota bergabung tanpa paksaan. Terbuka
berarti siapa saja yang mampu menjalankan kewajiban sebagai anggota berhak
bergabung dalam koperasi.
§ Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokrasi
Demokrasi artinya setiap anggota diperbolehkan
menyampaikan pendapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengurus maupun
Pengawas tidak bisa mencabut hak-hak seorang anggota kecuali anggota tersebut
mengundurkan diri dari posisinya.
§ Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi
koperasi
Setiap anggota memiliki perannya sendiri-sendiri dalam
koperasi, baik sebagai pengurus, pengawas maupun anggota yang berkontribusi
dengan melaksanakan kegiatan usaha koperasi.
§ Pemberian balas jasa sesuai modal
Balas jasa berupa SHU diberikan kepada anggotanya secara
adil. Bagi anggota yang menyertakan modal besar, maka SHU yang diterima akan
besar juga. Begitu juga sebaliknya.
§ Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan
independen
Artinya dalam menjalankan usahanya koperasi tidak
dipengaruhi oleh kepentingan individu anggotanya maupun kepentingan pihak luar.
§ Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
Pendidikan dan pelatihan diberikan baik untuk anggota
atau masyarakat umum. Pendidikan dan pelatihan untuk anggota bertujuan untuk
meningkatkan kemampuan mereka sehingga koperasi dapat beroperasi lebih baik,
sedangkan pelatihan untuk masyarakat umum bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat akan peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan.
§ Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama
Kerjasama dengan koperasi
lain maupun dengan organisasi lain dapat dilakukan lewat jaringan kegiatan pada
tingkat lokal, regional, nasional dan internasional. Tujuan dari kerja sama
adalah untuk memperkuat gerakan koperasi sehingga dapat memberikan manfaat yang
lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.
Modal Koperasi
Untuk menjalankan usahanya,
koperasi memerlukan modal. Modal digunakan untuk membeli barang dagangan
atau alat-alat produksi. Modal bisa didapat dari dua sumber, yaitu dari
anggotanya sendiri (internal) dan dari luar (eksternal).
aModal Internal
Koperasi
Modal internal terdiri dari:
1.
Simpanan pokok
Simpanan pokok dibayarkan selama satu kali saat mendaftar
sebagai anggota dan besarannya sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa
diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
2.
Simpanan wajib
Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran
yang sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi
anggota koperasi.
3.
Simpanan sukarela
Simpanan ini sifatnya sukarela, begitu pula jumlahnya.
Simpanan ini dapat diambil kapan saja.
4.
Dana cadangan
Dana cadangan adalah bagian dari SHU (Sisa Hasil Usaha)
yang tidak dibagikan kepada anggotanya. Jumlahnya sesuai dengan kesepakatan
saat rapat anggota.
Modal Eksternal Koperasi
Modal Eksternal terdiri dari:
1.
Hibah
Hibah adalah pemberian dari pihak lain untuk koperasi.
Hibah dapat berupa uang, lahan, atau barang-barang modal.
2.
Pinjaman
Koperasi dapat meminjam modal dari pihak lain, misalnya
bank, untuk memenuhi kebutuhan modal.
3.
Sumber lain yang sah
Perangkat Koperasi
Untuk bisa berjalan lancar, koperasi memerlukan
perangkat. Perangkat yang dimaksud di sini adalah:
1.
Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Keputusan-keputusan penting dalam koperasi seperti pemilihan
pengurus, pembagian SHU, dan penetapan dana cadangan diambil pada saat Rapat
Anggota.
Rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota. Setiap
anggota memiliki satu suara yang dapat digunakan saat pengambilan keputusan.
Umumnya, Rapat Anggota diadakan setahun sekali dan sering disebut sebagai RAT
(Rapat Anggota Tahunan).
2.
Pengurus
Untuk menjalankan koperasi, diperlukan beberapa orang yang
bertanggung jawab melakukannya. Orang-orang ini disebut sebagai pengurus dan
bertugas menjalankan koperasi secara umum.
Pengurus dipilih melalui Rapat Anggota dan memiliki masa
jabatan selama lima tahun.
3.
Pengawas
Untuk mencegah adanya kecurangan dalam pengelolaan
koperasi, kinerja Pengurus akan diawasi oleh Pengawas. Setiap tahunnya,
Pengawas melakukan audit atas kondisi manajerial, kondisi finansial, serta
kondisi fisik/inventaris koperasi. Pengawas juga melaporkan hasil kinerja
Pengurus.
Pengawas dipilih melalui Rapat Anggota.
4.
Pengelola
Pengurus bertugas menjalankan koperasi secara umum,
sedangkan pengelola bertugas menjalankan usaha koperasi sesuai arahan dari
Pengurus. Pengelola sering juga disebut sebagai manajer.
Pengelola ditunjuk oleh Pengurus.
Struktur Organisasi Koperasi
Struktur Internal Organisasi Koperasi
Perangkat-perangkat koperasi tadi memiliki kedudukan di
dalam struktur organisasi koperasi seperti ditunjukkan dalam gambar berikut:
Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Koperasi seringkali bergabung dengan koperasi lain yang
sejenis untuk memudahkan berbagai keperluan mereka, misalnya untuk mendapatkan
pelatihan, tambahan modal, maupun keperluan lainnya. Alasan lainnya adalah
untuk memperbesar cakupan anggota dan wilayahnya.
Ketika sebuah koperasi didirikan dan anggotanya telah
mencapai minimal 20 orang, maka koperasi itu disebut sebagai koperasi primer.
Jika ada minimal empat koperasi primer yang sejenis di
suatu daerah, maka koperasi-koperasi tersebut dapat bergabung menjadi koperasi
pusat yang berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.
Jika ada minimal tiga koperasi pusat yang sejenis di
suatu daerah, maka mereka dapat bergabung dan menjadi koperasi gabungan yang
berkedudukan di tingkat provinsi.
Jika ada minimal tiga koperasi gabungan yang sejenis di
suatu daerah, maka mereka dapat bergabung dan menjadi koperasi induk yang
berkedudukan di tingkat nasional.
Struktur yang menggambarkan hubungan satu koperasi dengan
koperasi lainnya dapat dilihat pada gambar berikut:
Koperasi: Pengertian, Jenis, Anggota,dan Prisnsip
Reviewed by Mildisrup
on
September 07, 2019
Rating:
Reviewed by Mildisrup
on
September 07, 2019
Rating:



No comments: